A. Fungsi Bagian Kepegawaian:
- Penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya
- Pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya.
B. Alur Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan